Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026 Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara – Jangan Sampai Terlewat

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026 – Jangan Sampai Terlewat

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba – Jangan Sampai Terlewat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Asia Terkini
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Asia Terkini
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Jangan Sampai Terlewat
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Jangan Sampai Terlewat

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:54 am001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAl-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 – Jangan Sampai Terlewat
Next Article Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 – Jangan Sampai Terlewat
penulis

Related Posts

Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026 Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara – Jangan Sampai Terlewat

Juli 27, 2026 7:44 pm

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026 – Jangan Sampai Terlewat

Juli 27, 2026 7:34 pm

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba – Jangan Sampai Terlewat

Juli 27, 2026 12:57 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim (Cek Faktanya)

Juni 6, 2026 11:00 am2 Views

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba – Jangan Sampai Terlewat

Juli 27, 2026 12:57 pm1 Views

SMP dan SMK Harapan Jaya Laksanakan MPLS sekaligus Pentas Seni Meriah – Jangan Sampai Terlewat

Juli 16, 2026 7:58 am1 Views
© 2026 asiaterkini. Designed by asiaterkini.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.